DPRD dan Pemda DIY Sepakati Lima Raperda, Sri Sultan: Perubahan Bentuk Hukum BUMD untuk Perkuat Kinerja Daerah
YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wakil Gubernur DIY menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY yang digelar pada Jumat (27/03/2026) di Gedung DPRD DIY. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan DPRD DIY menyepakati lima rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut.
Lima Raperda tersebut terdiri dari empat Raperda inisiatif Pemda DIY serta satu Raperda inisiatif DPRD DIY. Kesepakatan ini menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna pertama DPRD DIY setelah masa libur Lebaran 2026.
Keempat Raperda yang diusulkan oleh Pemda DIY meliputi perubahan bentuk hukum tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta satu regulasi terkait pengelolaan sektor pertambangan di wilayah DIY. Sementara satu Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD DIY yang mengatur penyelenggaraan sumber daya manusia pemerintah daerah.
Keputusan bersama tersebut menandai langkah awal bagi Pemda DIY dan DPRD DIY dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kinerja BUMD, serta memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya daerah secara lebih profesional dan transparan.
Lima Raperda yang Disepakati
Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati lima Raperda yang akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan legislasi berikutnya.
Empat Raperda yang berasal dari usulan Pemda DIY adalah:
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD DIY menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPD DIY.
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Anindya Mitra Internasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Anindya Mitra Internasional.
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Taru Martani menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Taru Martani.
- Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Selain itu, terdapat satu Raperda yang merupakan inisiatif DPRD DIY, yaitu:
Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah.
Kelima Raperda ini dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang ekonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan sistem birokrasi.
Sri Sultan: Penegasan Status BUMD Milik Pemda DIY
Dalam pendapat akhirnya pada rapat paripurna tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa Raperda mengenai perubahan bentuk hukum tiga BUMD milik Pemda DIY pada dasarnya merupakan bentuk penegasan status hukum perusahaan-perusahaan tersebut sebagai perusahaan perseroan daerah.
Menurut Sri Sultan, perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan BUMD dengan ketentuan perundang-undangan terbaru yang mengatur tentang badan usaha milik daerah.
“Raperda terkait perubahan bentuk hukum tiga BUMD milik Pemda DIY merupakan penegasan bahwa bentuk hukum PT. BPD DIY, PT. Anindya Mitra Internasional, serta PT. Taru Martani adalah perusahaan perseroan daerah,” ujar Sri Sultan dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap berbagai regulasi yang mengatur tentang BUMD, sehingga tata kelola perusahaan daerah dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyesuaian dengan Regulasi Nasional
Sri Sultan menjelaskan bahwa pengajuan perubahan bentuk hukum ketiga BUMD tersebut telah berlandaskan pada sejumlah undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan badan usaha milik daerah.
Dalam proses penyusunan awal, Pemda DIY sebenarnya mengusulkan agar perubahan bentuk hukum ketiga BUMD tersebut dituangkan dalam satu Raperda saja.
Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan kemanfaatan, efektivitas, dan efisiensi dalam proses legislasi.
Namun, setelah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Pemda DIY diminta untuk menyusun tiga Raperda yang terpisah sesuai dengan materi muatan masing-masing perusahaan daerah.
“Pada awal penyusunan, Pemda DIY mengusulkan agar perubahan bentuk hukum ketiga BUMD ini dibuat dalam satu Raperda dengan pertimbangan kemanfaatan, efektivitas, dan efisiensi,” jelas Sri Sultan.
“Namun berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri RI, Pemda DIY diminta agar menyusun tiga Raperda sesuai dengan materi muatan masing-masing BUMD,” lanjutnya.
Proses Koordinasi Pemda dan DPRD
Sri Sultan juga menegaskan bahwa arahan dari Kemendagri tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemda DIY bersama DPRD DIY melalui berbagai forum koordinasi.
Beberapa rapat koordinasi telah dilakukan untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, akhirnya disepakati bahwa perubahan bentuk hukum ketiga BUMD tersebut akan dituangkan dalam tiga Raperda yang berbeda.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas substansi pengaturan serta memberikan ruang pembahasan yang lebih mendalam terhadap masing-masing perusahaan daerah.
Dengan demikian, setiap BUMD dapat memiliki regulasi yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik usaha dan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi daerah.
Penguatan Kinerja BUMD
Perubahan bentuk hukum BUMD menjadi perusahaan perseroan daerah juga diharapkan dapat memperkuat kinerja perusahaan-perusahaan tersebut dalam mendukung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai lembaga usaha milik pemerintah daerah, BUMD memiliki peran penting dalam berbagai sektor strategis, mulai dari layanan perbankan daerah hingga pengembangan sektor industri dan perdagangan.
PT. BPD DIY, misalnya, selama ini memiliki peran vital dalam mendukung sektor keuangan daerah serta memberikan layanan perbankan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, PT. Anindya Mitra Internasional dikenal sebagai perusahaan daerah yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, termasuk sektor perdagangan, jasa, dan pengembangan bisnis daerah.
Adapun PT. Taru Martani merupakan perusahaan legendaris yang memiliki sejarah panjang dalam industri cerutu di Indonesia.
Dengan perubahan bentuk hukum ini, diharapkan ketiga perusahaan tersebut dapat meningkatkan daya saing serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Regulasi Pengelolaan Pertambangan
Selain perubahan bentuk hukum BUMD, Pemda DIY juga mengajukan Raperda mengenai pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah DIY dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Pengaturan yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya mineral juga diharapkan dapat mencegah praktik eksploitasi yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Dengan adanya Raperda ini, Pemda DIY berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan pertambangan yang lebih transparan serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Penguatan Sistem SDM Pemerintah Daerah
Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD DIY tentang penyelenggaraan sumber daya manusia pemerintah daerah juga menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna tersebut.
Raperda ini bertujuan untuk memperkuat sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah agar lebih profesional dan berbasis kinerja.
Pengelolaan SDM yang baik dianggap sebagai salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan regulasi yang lebih jelas mengenai pengelolaan SDM, diharapkan birokrasi di lingkungan Pemda DIY dapat bekerja lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah Awal Proses Legislasi
Kesepakatan terhadap lima Raperda tersebut merupakan tahap awal dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, masing-masing Raperda akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara DPRD DIY dan Pemda DIY.
Proses pembahasan ini meliputi kajian mendalam terhadap materi muatan Raperda, konsultasi dengan berbagai pihak terkait, serta penyempurnaan substansi regulasi sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
Sri Sultan berharap seluruh proses legislasi dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Komitmen Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan
Melalui pengajuan dan pembahasan lima Raperda tersebut, Pemda DIY menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Perubahan bentuk hukum BUMD, penguatan regulasi pertambangan, serta pengembangan sistem manajemen SDM merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Sri Sultan menegaskan bahwa regulasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan DPRD DIY serta partisipasi berbagai pihak, diharapkan berbagai kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat paripurna DPRD DIY tersebut pun menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang solid, Pemda DIY dan DPRD DIY optimistis dapat menghadirkan kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Post a Comment